BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Langkah awal dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan
handal, perlu adanya suatu perencanaan dalam menentukan karyawan yang akan
mengisi pekerjaan yang ada dalam perusahaan yang bersangkutan. Keberhasilan
dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan karyawan,
baik penempatan karyawan baru maupun karyawan lama pada possisi jabatan baru.
Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam
mendapatkan karyawan yang kompeten yang di butuhkan perusahaan, karena
penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu
perusahaan dalam mencapai tujuan yang di harapkan.
Sumber
daya manusia merupakan faktor produksi yang harus ada dan relatif lebih penting
bagi organisasi, karena hampir seluruh kegiatan operasional organisasi
dilakukan oleh manusia. Pencapaian tujuan organisasi sangat bergantung pada
kualitas sumber daya manusia. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang
berkualitas, organisasi harus merancang sistem pengadaan karyawan yang tepat,
salah satunya adalah dengan mengadakan proses seleksi. Setelah proses seleksi
selesai dilakukan, organisasi perlu menempatkan para calon karyawan yang telah
diterima pada jabatan-jabatan yang dibutuhkan organisasi dan sesuai dengan
kemampuan mereka masing-masing, sehingga para calon karyawan tersebut dapat
bekerja dengan maksimal.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini
seperti :
1.
Apa pengertian penempatan SDM ?
2.
Apa faktor – faktor yang mempengaruhi penempatan SDM ?
3.
Apa manfaat penempatan SDM ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian
penempatan SDM.
2.
Untuk mengetahui
faktor – faktor yang mempengaruhi penempatan SDM.
3.
Untuk mengetahui
manfaat penempatan SDM.
|
BAB
II
PEMBAHASAN
DAN ISI
A.
PENGERTIAN PENEMPATAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Penempatan karyawan berarti mengalokasikan
para karyawan pada posisi kerja tertentu, hal ini khusus terjadi pada karyawan
baru. Kepada para karyawan lama yang telah menduduki jabatan atau pekerjaan
termasuk sasaran fungsi penempatan karyawan dalam arti mempertahankan pada
posisinya atau memindahkan pada posisi yg lain .
Langkah awal dalam menghasilkan sumber
daya manusia yang terampil dan handal perlu adanya suatu perencanaan dalam
menentukan karyawan yang akan mengisi pekerjaan yang ada dalam perusahaan yang
bersangkutan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan
dalam penempatan karyawan, baik penempatan karyawan baru maupun karyawan lama
pada posisi jabatan baru.
Proses penempatan merupakan suatu proses
yang sangat menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten yang dibutuhkan
perusahaan, karena penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan
dapat membantu perusahaan dalam mencapi tujuan yang diharapkan.
3
|
B.
PENGERTIAN PENEMPATAN
SUMBER DAYA MANUSIA MENURUT AHLI :
- Menurut Marihot T.E Hariandja, menyatakan bahwa “penempatan merupakan proses penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan baru atau jabatan yang berbeda”.
- Menurut Mathis & Jackson menyatakan bahwa “penempatan adalah menempatkan posisi seseorang ke posisi pekerjaaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaannya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan.”
- Menurut B. Siswanto Sastrohardiyo yang di kutip oleh Suwatno bahwa ”penempatan karyawan adalah untuk menempatkan pegawai sebagai unsure pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan, dan keahliannya.”
- Menurut Sastrohadiwiryo (2002:162) mengemukakan bahwa : “Penempatan kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada karyawan yang lulus seleksi untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggungjawabkan segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang serta tanggung jawab”. Penempatan sebagai suatu langkah eksperimental yang sebenarnya bukanlah merupakan sebuah keputusan final.
C.
PRINSIP – PRINSIP
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Prinsip-prinsip yag
harus diperhatikan dalam penempatan karyawan yaitu:
- Prinsip kemanusiaan.
Prinsip yang
menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri,
kemauan, keinginan, cita-cita, dan kemampuan harus di hargai posisinya sebagai
manusia yang layak tidak di anggap mesin.
- Prinsip Demokrasi.
Prinsip ini menunjukan
adanya saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam
melakasanakan pekerjaan.
- Prinsip the right man on the right place.
Prinsip ini penting di
laksanakan dalam arti bahwa penempatan setiap orang dalam setiap organisasi
yang berarti bahwa penempatan setiap orang dalam organisasi yang berarti bahwa
penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan,
keahlian, pengalaman, serta pendidikan yang di miliki oleh orang yang
bersangkutan.
- Prinsip equal pay for equal work.
Pemberian balas jasa
terhadap karyawan baru didasarkan atas hasil prestasi kerja yang di dapat oleh
pegawai yang bersangkutan.
- Prinsip Kesatuan Arah.
Prinsip ini di
terapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat
melaksanakan tugas-tugas, di butuhkan kesatuan arah, kesatuan pelaksanaan tugas
sejalan dengan program dan rencana yang di gariskan.
- Prinsip Kesatuan Tujuan.
Prinsip ini erat
hubungannya dengan kesatuan arah artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus
di fokuskan pada tujuan yang di capai.
- Prisip Kesatuan Komando.
Karyawan yang bekerja
selalu di pengaruhi adanya komando yang di berikan sehingga setiap karyawan
hanya mempunyai satu orang atasan.
- Prinsip Efisiensi dan Produktifitas Kerja.
Prinsip ini merupakan
kunci ke arah tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktifitas kerja harus
dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
D.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEMPATAN SDM
Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi
penempatan sumber daya manusia :
Ø Pertumbuhan Perusahaan
Pertumbuhan bisnis menyebabkan terjadinya pengisian posisi
pekerjaan baru, baik melalui promosi karyawan yang sudah ada atau yang baru
sama sekali. Adanya pengaruh ekspansi bisnis yang mampu mencipatakan posisi
pekerjaan baru.
Ø Reorganisasi
Sebuah restrukturisasi dari perusahaan akan menghasilkan
jenis yang beragm dalam hal kegiatan – kegiatan personal, misalnya jika terjadi
merger dan reorganisasi perusahaan. Pembelian /penjualan perusahaan merger
dengan perusahaan lain akan mempengaruhi aktivitas departemen SDM, seperti
rancangan pekerjaan, kompensasi, manfaat, hubungan pekerja, dan program pensiun
dini. Hal ini akan mempengaruhi keputusan penempatan karyawan.
Ø Kecenderungan Ekonomi Umum
Satu konsekuensi dari pengaruh menurunnya pertumbuhan
ekonomi adalah secara signifikan akan menurunkan ketersediaan pekerjaan, baik
bagi mereka/karyawan yang permanen dan temporer serta sekaligus bagi pencari
kerja. Resesi ekonomi akan mengakibatkan terjadinya pengangguran besar-besaran.
Sebaliknya, jika kondisi ekonomi membaik maka departemen SDM akan proaktif
melakukan kegiatannya, seperti promosi, rekrutmen dan seleksi karyawan baru.
Ø Atrisi
Atrisi merupakan pengurangan karyawan yang disebabkan
terjadinya terminasi, pengunduran diri, pengalihan keluar dari unit bisnis, dan
meninggal. Secara khusus program pensiun dini telah meningkat selama terjadinya
penurunan aktivitas usaha dan kelambanan aktivitas ekonomi, sehingga karyawan
berada pada posisi tertekan dan terjadi pemangkasan kelebihan karyawan
(rasionalisai).
E.
PROSEDUR PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Prosedur penempatan pegawai berkaitan erat dengan sistem
dan proses yang digunakan. Berkaitan dengan sistem penempatan B. Siswanto
Sastrohadiwiryo yang dikutip oleh Suwatno (2003 : 130) mengemukakan
”Harus terdapat maksud dan tujuan dalam merencanakan
sistem penempatan karyawan”
Untuk mengetahui
prosedur penempatan karyawan harus memenuhi persyaratan :
1. Harus ada wewenang untuk menempatkan personalia yang
datang dari daftar personalia yang di kembangkan melalui analisis tenaga kerja.
2. Harus mempunyai standar yang digunakan untuk
membandingkan calon pekerjaan.
3. harus mempunyai pelamar pekerjaan yang akan diseleksi
untuk ditempatkan.
Apabila terjadi
salah penempatan (missplacement) maka
perlu diadakan suatu program penyesuaian kembali (redjustment) karyawan yang berrsangkutan nsesuai dengan keahlian
yang dimiliki, yitu dengan melakukan :
1. Menempatkan kembali (replacement)
pada posisi yang lebih sesuai.
2. Menugaskan kembali (reasignment)
dengan tugas-tugas yang sesuai dengan bakat dan kemampuan.
F.
JENIS – JENIS
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Terdapat 3 jenis penting dari penempatan yaitu
promosi, transfer, dan demosi. Setiap keputusan harus diiringi dengan
orientasi dan tindak lanjut. Berikut ini di jelaskan 3 jenis penempatan:
1. Promosi
Promosi terjadi apabila seorang karyawan di pindahkan
dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, yang kemudian dari jabatan barunya
tersebut dia memperoleh pembayaran yang lebih tinggi, tanggung jawab yang lebih
banyak dan luas dan atau tingkatatan organisasional yang lebih tinggi.
Kejadian ini merupakan hal yang menyenangkan bagi para
karyawan dan seyogyanya juga bagi organisasi. Umumnya, promosi diberikan
sebagai pengakuan terhadap hasil kerja karyawan di massa lalu dan merupakan
janji untuk masa depan.
Promosi dibedakan menjadi 2 yaitu:
Ø Merit Based Promotion adalah promosi didasarkan atas jasa/prestasi
yang telah di berikan. Di dasarkan atas performance appraisal.
Ø Seniority based promotion adalah promosi didasarkan atas lamanya
(waktu) seorang pegawai bekerja pada perusahaan atau lamanya pegawai tersebut
bekerja di suatu jabatan tertentu, tidak berdasarkan umur karyawan.
Yang di maksud dengan senior adalah pegawai yang paling
lama telah bekerja di perusahaan. Keuntungan cara ini adalah bahwa keputusan
yang dibuat akan lebih objektif. Kelemahan yang sering muncul adalah bahwa
tidak ada jaminan orang yang di promosikan mempunyai kemampuan atau telah
menunjukkan hasil kerja yang lebih baik daripada pegawai lain yang tidak dipromosikan.
2. Transfer dan
Demosi
Transfer dan demosi adalah dua kegiatan utama penempatan
karyawan lainnya yang ada pada perusahaan. Transfer terjadi jika seorang
pegawai di pindahkan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya, yang pembayaran,
tanggung jawab serta tingkat/jenjang jabatannya sama atau relative sama.
Melauai transfer, perusahaan dapat memperbaiki cara pemanfaatan pegawai.
Transfer bahkan dapat mempunyai manfaaat bagi pegawai yang di transfer.
Pengalaman yang lebih luas lagi menunjukkan bahwa transferr menyediakan
seseorang dengan keterampilan-keterampilan baru dan suatu prospektif lain yang
membuatnya menjadi calon untuk dapat di promosikan.
Transfer juga dapat memperbaiki tingkat motivasi dan
kepuasan kerja, khususnya jika pegawai menemukan sedikit tantangan pada jabatan
lamanya. Posisi baru, meskipun bukan suatu promosi, bisa menawarkan
tantangan-tantangan baru (baik dari segi teknis maupun hubungan antar pribadi).
Demosi terjadi jika seorang karyawan dipindahkan dari
suatu jabatan ke jabatan lain yang pembayaran, tanggung jawab, tingkat
jabatannya lebih rendah. Demosi umumnya mempunayi efek positif yang sangat
kecil bagi individu ataupun bagi perusahaan. Umumnya demosi banyak berkaitan
dengan masalah disiplin kerja.
Seorang karyawan di demosi, karena kinerjanya sangat
rendah atau tingkat absensinya terlalu banyak. Satu akibat dari demosi adalah
demotivated. Kadang kala demosi digunakan sebagai suatu cara halus untuk
memecat pegawai, dengan harapan pegawai tersebut mau mengundurkan diri.
3.
Job
Posting Program
Job Posting Program memberikan informasi kepada karyawan
tetang pembukaan lowongan kerja persyaratannya. Pengumuman tentang lowongan
kerja tersebut mengundang para karyawan yang memenuhi syarat untuk melamarnya.
Biasanya diumumkan melalui bulletin atau surat kabar perusahaan baik surat
kabar biasa maupun elektronik. Kualifikasi dan ketentuan lainnya biasanya
diamil dari informasi analisis pekerjaan, melalui pencalonan diri ataupun
dengan rekomendasi supervisorm karyawan yang tertarik dapat mengajukan
permohonan kepada departemen SDM.
Tujuan program Job Posting
ini adalah untuk memberikan dorongan bagi karyawan untuk mencari promosi dan
transfer serta membantu departemen SDM dalam mengisi jabatan internal. Dengan
demikian, job posting dapat mempertemukan antara kepentingan perusahaan
dengan kepentingan karyawan. Tidak semua jabatan dapat melalui job posting
ini, biasanya hanya bagi jabatan level bawah yang berdifat klerikal, teknis,
dan posisi supervisor. Namun, pekerjaan pada level yang lebih tinggi dapat pula
diumumkan untuk memenuhi tuntutan afirmasi dan persamaan kesempatan pekerjaan,
sehingga para karyawan yakin bahwa mereka dapat mengisi pekerjaan apa saja
dalam perusahaan, Karenanya pentingnya bagi departemen SDM untuk membuat aturan
tentang program job posting dan konsisten dilaksanakan.
Walaupun kebanyakan pencari
pekerjaan itu mencari promosi, tetapi banyak pencalon diri itu mencari transfer
untuk memperluas keterampilan atau alasan pribadi, Bahkan mencalonkan diri
untuk demosi juga mungkin biala seseorang yang frustasi sehingga mencari
pekerjaaan lain yang lebih baik. Misalnya saja seoran piñata huruf pada surat
kabar akan demosi untuk posisi wartawan karena dalam jangka waktu panjang
profesi wartawan lebih menjanjikan.
Pencalonan diri juga digunakan oleh
pengelola pelatihan. Banyak perusahaan yang mempekerjakan lulusan sarjana untuk
program pelatihan. Untuk kemudian para alumni pelatihan diberikan kesempatan
untuk mencalonkan diri pada jabatan yang dibutuhkan.
G.
BEBERAPA MASALAH
DALAM PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Terdapat 3
hal yang mendasari keputusan penempatan bagi SDM yaitu efektivitas, tuntutan
hukum dan prevensi PHK.
1)
Efektivitas
Efektivitas penempatan harus
mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya kekacauan bagi karyawan dan
perusahaan. Untuk mengurangi kekacauan, keputusan promosi dan transfer harus di
buat sesuai dengan langkah-langkah seleksi. Ketika penempatan ditetapkan, karyawan
baru harus mendapatkan pengenalan untuk mengurangi kecemasan dan mempercepat
sosialisasi dan proses belajar.
2)
Tuntutan
Hukum
Selama ini hubungan kerja yang tidak didasarkan pada
kontrak resmi tertulis disebut hubungan kerja sukarela dan di lanjutkan dengan
persetujuan. Kedua pihak harus memberitahukan apabila hubungan itu berakhir.
Hak perusahaan untuk memberhentikan pekerja setiap saat tanpa sebab menjadi
dikenal sebagai doktrin pemberi kerja. Doktrin ini menyebutkan bahwa pemilik
atau manajemen punya hak diatas hak pekerja atas pekerjaan mereka. Secara
sederhana dikatakan bahwa seorang pekerja dapat di pecat dengan alasan apa pun
termasuk tanpa alasan. Selama ini pula, pemerintah dan hukum telah membatasi
hak ini. Namun pemberhentian di larang oleh:
ü Keadaan yang di kendalikan oleh hukum persamaan kesempatan,
seperti ras, agama, kebangsaan, jenis, kelamin, kehamilan, dan usia.
ü Kegiatan serikat pekerja.
ü Penolakan terhadap pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja.
ü Hak untuk menolak penugasan yang di yakini berbahaya atau
mengancam nyawa.
ü Hak untuk menolak tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti
kerja sama dalam penentuan harga.
Larangan ini dapat di terapkan sesuai dengan keadaan dan
hukum local. Pemberhentian dapat ditentang bila di lakukan sewenang-wenang dan
tidak adil. Juga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public.
3)
Pencegahan
separasi (PHK)
Ketika departemen SDM dapat mencegah perusahaan
kehilangan SDM yang bernilai, maka uang yang di tanam dalam rekuitmen, seleksi,
orientasi dan pelatihan tidak hilang. Uang juga dapat dihemat dengan mengurangi
keperluan penyebaran pekerja yang tersisa.
H.
TUJUAN
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Setiap pekerjaan yang
di laksanakan pada dasarnya mempunyai tujuan. Tujuan berfungsi untuk
mengarahkan perilaku, begitu juga dengan penempatan karyawan, manajer sumber
daya manusia, menempatkan seorang karyawan atau calon karyawan dengan tujuan
antara lain agar karyawan bersangkutan lebih berdaya guna dalam melaksanakan
pekerjaan yang di bebankan, serta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
sebagai dasar kelancaran tugas.
Menurut B. Siswanto Sastrohadiwiryo yang dikutip oleh suwatno (2003 : 133) Maksud di adakan penempatan karyawan adalah untuk menempatkan karyawan
sebagai unsur pelaksanaan pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan criteria
sebagai berikut :
1.
Kemampuan
2.
Kecakapan
3.
Keahlian
I.
BEBERAPA
FAKTOR YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Beberapa
faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penempatan pegawai, sebagai berikut :
1.
Faktor Latar Belakang Pendidikan. Latar
belakang pendidikan yang dimiliki pegawai selama mengikuti pendidikan
sebelumnya harus dipertimbangkan, khususnya di dalam proses penempatan pegawai
tersebut untuk menyelesaikan tugas pekerjaan, serta mengemban wewenang dan
tanggungjawab. Hubungan latar belakang pendidikan dengan penempatan sumber daya
manusia tidak dapat dipisahkan, di samping itu latar belakang pendidikan
seseorang dapat pula menjadi acuan pemberian beban kerja dan tanggungjawab
dilihat dari segi prestasi nilai yang diperolehnya semasa sekolah.
2.
Faktor Kesehatan Jasmani dan Rohani. Kesehatan
erat kaitannya dengan sumber daya manusia. Pekerjaan-pekerjaan yang berat dan
berbahaya misalnya hanya mungkin dikerjakan oleh orang-¬orang yang mempunyai
fisik sehat dan kuat, sedangkan sumber daya manusia yang fisiknya lemah dan
berotak cerdas dapat ditempatkan pada bidang administrasi, pembuatan konsep
atau perhitungan-perhitungan yang memerlukan ketekunan luar biasa, namun faktor
kesehatan ini masih perlu diperhatikan dalam penempatan mereka. Hal ini dapat
dipahami, meskipun tes kesehatan telah meluluskan semua sumber daya manusia
baru, tetapi kadang-kadang tes kesehatan tersebut dilakukan sepintas kilas
kurang dapat mendeteksi kondisi jasmani secara rinci.
3.
Faktor Pengalaman Kerja. Dewasa
ini banyak perusahaan lebih cenderung menerima sumber daya manusia yang
berpengalaman, dibandingkan dengan sumber daya manusia yang belum
berpengalaman. Hal ini terlihat pada kenyataan, bahwa sumber daya manusia yang
sudah mempunyai pengalaman akan memerlukan waktu penyesuaian diri yang lebih
pendek dengan keadaan baru dibandingkan dengan masa penyesuaian diri yang
sedikit lama bagi sumber daya manusia yang belum berpengalaman sama sekali.
4.
Faktor Status Perkawinan. Status
perkawinan dijadikan sumber oleh pimpinan untuk mengambil keputusan dalam
rangka untuk penempatan pegawai, mengetahui status perkawinan pegawai adalah
merupakan hal penting untuk kepentingan kepegawaian juga menjadi bahan
pertimbangan pimpinan dalam penempatan pegawai. Kebijaksanaan menerima sumber
daya manusia yang berpengalaman seperti itu seharunya sudah mulai dikurangi,
karena dewasa ini sumber daya manusia yang belum mempunyai pengalamanlah justru
yang banyak mempunyai rasa tanggungjawab sosial yang besar tentu akan lebih
memperhatikan nasib dan mengutamakan pencari kerja (sumber daya manusia) yang
belum mempunyai pengalaman, karena tanggungjawab sosial dalam menciptakan
lapangan kerja baru bagi sumber daya manusia yang baru lulus sekolah, tidak
hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab semua
orang, terutama perusahaan-perusahaan, baik milik pemerintah (BUMN) atau
swasta.
5.
Faktor Umur Sumber Daya Manusia. Ternyata
yang memerlukan pekerjaan itu bukan sumber daya manusia muda yang baru selesai
dan sekolah saja, tetapi juga sumber daya manusia yang sudah mempunyai umur
tua. Hal ini dapat dipahami karena di lapangan yang membutuhkan pekerjaan bukan
saja sumber daya manusia yang berumur muda, tetapi kadang-kadang orang yang
sudah tua pun atau para pensiunan banyak yang memerlukan pekerjaan untuk
menyambung hidup anak dan istrinya. Bahkan dari segi kemanusiaan para pensiunan
itu perlu ditolong karena mereka mungkin masih mempunyai beban menghidupi
anak-anaknya yang masih sekolah. Sedangkan sumber daya manusia yang masih muda
belum mempunyai rasa tanggungjawab keluarga.
6.
Faktor Jenis Kelamin. Jenis
kelamin sumber daya manusia perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penempatan
pegawai. Walaupun hasil lulusan seleksi dan pelatihan pra tugas kadang-kadang
tidak memperhatikan jenis kelamin pria dan wanita, untuk pekerjaan yang
membutuhkan gerak fisik tentu yang lebih cocok adalah sumber daya manusia pria,
tetapi untuk tenaga-tenaga sekretariat, loket¬-loket pelayanan atau operator
telepon yang lebih cocok mungkin sumber daya manusia wanita. Demikian juga
untuk bekerja pada malam hari, undang-undang melarang memperkerjakan wanita
pada malam hari, karena wanita yang dipekerjakan pada malam hari lebih banyak
mudarat (rugi) dari pada manfaat yang diperoleh.
7.
Faktor Status Perkawinan. Status
perkawinan sumber daya manusia perlu menjadi bahan pertimbangan dalam
penempatannya, karena banyak pekerjaan yang terang-terangan mempersyaratkan
penerimaan sumber daya manusia yang belum menikah. Bagi sumber daya manusia
yang sudah menikah apalagi yang mempunyal anak tentu penempatannya tidak seluas
sumber daya manusia yang belum menikah. Oleh sebab itu banyak perusahaan
mempunyai toleransi besar yang menempatkan kedua suami istri itu dalam satu kota
atau dalam satu kantor. Hal ini dengan pertimbangan agar para sumber daya
manusia yang bersangkutan dapat tenang bekerja.
8.
Faktor Minat dan Hobi. Seseorang
akan bekerja dengan rajin dan tekun bila apa yang dikerjakannya itu sesuai
dengan minat dan hobinya. Langkah yang perlu dilakukan oleh menejer sumber daya
manusia bagian penempatan untuk memperoleh informasi tentang minat dan hobi
sumber daya manusia baru adalah yang bersangkutan perlu meminta lagi berkas
hasil seleksi yang sudah ada, atau meminta hasil wawancara yang telah dilakukan
jauh sebelum sumber daya manusia itu diterima sebagai karyawan.
|
BAB III
KESIMPULAN
Penempatan karyawan merupakan usaha
manajemen untuk mengisi setiap posisi yang lowong dalam suatu organisasi dengan
karyawan yang memenuhi syarat pada saat dibutuhkan. Proses seleksi dan
penempatan karyawan di dalam perusahaan sesuai dengan bidang peminatan dan
keahlian yang dimilikinya juga, karenanya berpengaruh bagi produktivitas perusahaan.
Proses seleksi dan penempatan yang baik dan benar akan membuat karyawan
memiliki semangat dalam bekerja, karena bidang yang digelutinya merupakan apa
yang diminati oleh dirinya dan pekerjaan itu merupakan sesuatu hal yang
dikuasai dengan baik. Penelitian mi bertujuan untuk mengetahui apakah proses
seleksi dan penempatan karyawan berpengaruh terhadap produktivitas kerja
karyawan. Metode penelitian yang digunakan dengan menyebarkan 30 kuesioner
kepada karyawan sebagai responden.
Kesimpulan yang dapat diambil, bahwa proses seleksi
dan penempatan karyawan di PT sudah berperan dengan baik, sehingga memberikan
pengaruh terhadap produktivitas kerja karyawan. Selain itu saran yang dapat penulis
berikan adalah sebaiknya dewan direksi hadir pada saat keputusan penerimaan
karyawan perusahaan dan juga pelaksanaan seleksi dan penempatan karyawan
hendaknya didukung oleh program pelatihan dan pengembangan guna meningkatkan
produktivitas kerja karyawan, sehingga tujuan perusahaan tercapai.
REFERENSI
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
BalasHapusMakasih banget mas penulis, materi dalam blog ini benar2 melancarkan dalam penyelesaian tugas kuliah saya, dan semoga ujiannya berhasil heheheheh. 😊😊
BalasHapus